Saturday, November 23, 2013

WARGA NEGARA DAN NEGARA PORTUGAL

WARGA NEGARA DAN NEGARA PORTUGAL

Sejarah Awal Berdiri Negara Portugal - Portugal merupakan bangsa Eropa pertama yang menapakkan kakinya di Bumi Nusantara pada tahun 1509 dan keterkaitan sejarah tersebut telah memberikan warna budaya di berbagai wilayah di Indonesia. Jejak-jejak hubungan budaya itu telah memberikan makna serta pengaruh positif dalam menjalin hubungan bilateral kedua negara saat ini.

Republik Portugal adalah sebuah negara di Eropa bagian barat daya. Negara ini berbatasan dengan Spanyol di sebelah utara dan timur. Di sebelah barat berbatasan dengan Samudra Atlantik. 

Pada zaman kuno menghuni wilayah masa kini luzytańskie suku Portugal dan Celtic. Pada abad ketiga SM, ditaklukkan oleh Carthaginians. Setelah runtuhnya kekuasaan Kartago untuk Roma tiba di Semenanjung Iberia.

Pada abad keempat-kelima, Portugal adalah salah satu negara pertama di Eropa Selatan mengadopsi iman kelemahan negara chrześcijańską.Wykorzystując Visigoth, pada tahun 711 Berber dan Arab menyeberangi Selat Gibraltar dan menaklukkan semenanjung Iberia.

Beberapa tahun setelah invasi penguasa Arab telah pernah menaklukkan Negara Asturias mulai Reconquista - atau pemulihan wilayah yang hilang. Pada akhir abad kesebelas, raja Kastilia dan León Alfonso VI menaklukkan tanah selatan Duero tersebut. Dibentuk dengan cara ini, kerajaan baru dengan ibukotanya di Portugal, Porto dan memberikannya kepada putranya-, Pangeran burgundzkiemu, Henry.
Dalam 1147, Alphonse anaknya, dari tahun 1139 raja Portugal, Lisbon diperoleh dalam tahun 1158-1166 bergabung Alantejo. Pembesaran proses dan pembentukan akhir dari batas-batas wilayah diselesaikan pada masa pemerintahan Alfonso III, yang pada 1249 ₩ Algavre tersebut. Sejak saat itu, Portugal adalah negara pertama di dunia telah jelas ditandai keluar dan selama berabad-abad batas tidak berubah. Lokasi Portugal memainkan peran penting dalam sejarah negara itu. Hal ini telah membantu partisipasi beredar dalam penemuan besar abad geograficznych.Począwszy pelaut kelima belas Portugis di bawah perlindungan Pangeran Henry sang Navigator (1395-1460) mulai mencapai pantai barat Afrika, India, Indonesia dan Cina (Vasco da Gama, Bartolomeo Diaz, Ferdinand Magellan). Melintasi Samudra Atlantik dan mencapai Amerika Selatan. Dalam 1500 tahun Pedro Alvarez Cabral mengambil Brasil. Portugaldan menjadi negara penemu dan penjajah, dan pusat perdagangan dunia. Paruh pertama abad kesembilan belas membawa kekalahan Portugal sendiri. Pertama ada invasi dari tiga kali tentara Napoleon (1807-1811). Pada 1822, koloni terbesar merdeka - Brasil. Pada tahun-tahun 1830-1846 negara tersapu oleh perang saudara.
Sebagai akibat dari bencana ini pada abad kedua puluh, Portugal masuk sebagai salah satu negara paling terbelakang di Eropa. Dari 1926 sampai 1974, subjek negara untuk kediktatoran. Pada bulan April 1974 di sebuah kudeta militer menggulingkan kediktatoran dan memulai kebijakan pro-Eropa Portugal.
Pada tahun-tahun 1974-1975 Portugal mengakui kemerdekaan koloni-koloni Afrika. Pada tahun 1984 ia menjadi anggota MEE, pada tahun 1992, meratifikasi Perjanjian Maastricht pada tahun 1993, dia adalah anggota Uni Eropa.

Background sejarah dan perkembangan
Tentang background sejarah dan perkembangan dari suatu sistem hukum merupakan kriteria paling utama dan yang paling sering dipergunakan dalam mengelompokan sistem-sistem hukum yang ada. Pembagian hukum dari segi sejarahnya ini menghasilkan kelompok hukum Eropa Kontinental, Anglo Saxon, Hukum Sosialis, Hukum agama, dan Hukum Kedaerahan. Akan tetapi pembagian sistem hukum seperti ini juga tidak gampang dilakukan, mengingat banyak terjadi variasi dan ranah rangkap hukum Sistem hukum sosialis misalnya, disana sebenarnya awal mulanya yang berlaku adalah sistem hukum eropa kontinental, dan setelah sistem sosialisnya mulai lemah berlakunya bersamaan dengan dengan semakin pudarnya ideologi komunis di Negara tersebut, nuansa pemberlakuan kembali hukum Eropa Kontinental semakin deras. Bahkan sepertih hukum di Negara Cina, yang memang sosialis, tetapi, disamping fenomena berlakunya system hukum Eropa Kontinntal, disana masih kuat juga berlakunya system hukum timur jauh, yagng berpegangan pada prinsip-prinsip agama budha dan Cina kuno. Di samping itu, system hukum Eropa Kontinental yang berlaku di Eropa juga juga mengalami berbagai deviasi. Jelas antara model hukum Eropa Kontinental Perancis, tidak dapat disatukan dengan model Jerman, Karena system hukum di Jerman memang steril dari pengaruh kodifikasi Napoleon. Begitu juga dengan system hukum Portugal, dari sejarahnya dan perkembangannya Portugal telah mengalami 6 kali pergantian konstitusi yaitu[3],
  1. Undang-Undang Dasar Portugis 1822,
  2. Piagam Konstitusi Portugis 1826,
  3. Undang-Undang Dasar Portugis 1838,
  4. Undang-Undang Dasar Portugis tahun 1911,
  5. Konstitusi Portugis tahun 1933, dan
  6. Undang-Undang Dasar Portugis 1976.
Undang-Undang Dasar Portugis 1976 pun telah mengalami 7 kali revisi konstitusional yaitu, pada tahun 1982, 1989, 1992, 1997, 2001, 2004 dan 2005 [4]. Meskipun Konstitusi pertama portugis itu lahir pada tahun 1822, tetapi Pengaruh Sistem hukum Eropa Kontinetal kodifikasi Perancis baru berlaku pada tahun 1867 [5], dan pengaruh Sistem hukum Eropa Kontinental kodifkasi Jerman baru terlihat di Kitab Hukum Portugal pada tahun 1916 [6].Disini terlihat bahwa pengaruh kodifikasi Perancis lebih dahulu di terima Portugal di banding pengaruh Kodifikasi Jerman, itu terjadi karena Perancis yang pertama kali melakukan kodifikasi modern pertama di dunia melalui Code Napoleon yang berlaku pada tahun 1804[7], sedangkan kodifikasi Jerman baru terbentuk dalam tahun 1896, hampir satu abad setelah  kodifikasi di Perancis, maka tidak seperti kodifikasi di Perancis, kodifikasi di Jerman terlalu terlambat untuk dapat mempengaruhi kitab hukum Negara-negara lain, yang sudah terlebih dahulu di pengaruhi oleh kodifikasi Perancis[8]. Kode Perancis adalah salah satu yang paling berpengaruh karena diperkenalkan di banyak negara berdiri di bawah pendudukan Perancis selama Perang Napoleon. Secara khusus, negara-negara seperti Italia, negara-negara Benelux, Spanyol, Portugal, negara-negara Amerika Latin, provinsi Quebec, negara bagian Louisiana di Amerika Serikat, dan semua bekas koloni Perancis yang mendasarkan sistem hukum sipil yang kuat di tingkat Kode Napoleon[9]. Seperti yang di sebutkan diatas bahwa sistem hukum portugis merupakan bagian dari sistem hukum hukum sipil, juga disebut keluarga sistem hukum kontinental. Sampai akhir abad ke-19, kodifikasi hukum Perancis adalah pengaruh utama. Tetapi Setelah itu hukum Jerman telah berpengaruh besar pada perkembangan hukum Portugal. Dengan adanya Konstitusi Baru  (1976, sebagaimana telah diubah pada REVISI KONSTITUSI VII [2005] (VII REVISÃO CONSTITUCIONAL [2005]), dan juga Hukum Perdata pada 25 Nopember 1966 dengan keluarnya CÓDIGO CIVIL PORTUGUÊS dan KUHP (1982, sebagaimana telah diubah CÓDIGO PENAL ACTUALIZADO ATÉ DL 38/2003)[10].

2. Model pemikiran yang karakteristikya tentang masalah-masalah hukum.
Setelah melakukan pendekatan melalui background sejarah dan perkembangan hukum di Portugal, selanjutnya kami akan melakukan pendekatan melalui Model pemikiran yang karakteristikya tentang masalah-masalah hukum, Dalam hal ini ada dua model pemikiran tentang masalah-masalah hukum yaitu, system hukum Eropa Kontinental di tandai oleh model pemikiran abstrak yang melahirkan konsep-konsep hukum abstrak, terkonsep dengan baik sperti yang terlihat dalam kitab-kitab undang-undang, dengan konsepsi yurisidis yang sistematis, yang dilakukan dengan pendekatan yang logis dan deduktif[11]. Sementara itu, dalam system hukm anglo saxon, melakukan pendekatan secara induktif, dengan mengandalkan putusan hakim, tanpa mengedapankan undang-undang, dan tidak memiliki kitab undang-undang, sehingga para pemikir-pemikir hukum dalam system hukum anglo saxon adalah para hakim, sedangkan dalam system hukum eropa kontinental adalah para Professor dari Universitas, dan dalam system hukum anglo saxon, hukum dianalisis tidak secara bastrak, tetapi secara kongkrit, berdasarkan atas pengalaman dan kasus-kasus, tanpa terlalu banyak melakukan generalisasi, sebagaimana yang terjadi dalam hukum eropa kontinental[12]. Bila di lihat dari system hukumnya maka Portugal yang menganut system hukum eropa kontinental, sehingga Portugal juga menganut model pemikiran konsep-konsep hukum abstrak, bahkan setelah makin menguatnya pengaruh kodifiksi Jerman konsep hukum di Portugal makin abstrak, karena bila Perdata Prancis itu terstruktur dalam "kasuistik" pendekatan berusaha untuk mengatur setiap kemungkinan kasus, Burgeliches Gesetzbuch (BGB) Jerman diterapkan yang lebih abstrak dan pendekatan sistematis[13].

3. Institusi yang khas.
Pendekatan selanjutnya yaitu institusi yang khas, karena keberadaan institusi yang khas dalam suatu system hukum merupakan kriteria dalam hal mengelompokan berbagai system hukum yang ada, banyak institusi yang khusus yang terdapat dalam masing-masing system hukum tetapi tidak di kenal dalam system hukum yang lain, di Dalam system hukum eropa kontinental kelompok Perancis-Italia misalnya, dikenal berbagai institusi hukum yang khas, misalnya keberadaan Mahkamah Konstitusi[14]. Karena tidak semua Negara memiliki Mahkamah Konstitusi, meskipun pada dasarnya di hampir semua Negara kebanyakan semua ada. Dalam teori yang berkembang ada 2 Dua Model tinjauan konstitusional, seperti yang di ungkapkan Vicki C Jackson, yaitu[15] :
Two Models of constitutional review

European and American models of constitutional review differ principally in how the system of constitutional review is organized

In The american system, constitutional reviewis lodged in the judicial system as whole, and is not distinct from the administration of justice generally. all dispute, whatever their nature, are decided by the same courts, by the same procedures, in essentially similiar circumstances. Constitutional matters may be found in any case and do not receive special treatment. At bottom, then, there is no particular “constitutional litigation,” anymore than there is administrative litigation; there is no reason to distinguish among cases or controversies raised before the same courts. Moreover, in the Tocqueville’s words, “ An American court can only only adjudicate when there is litigation; it deals only with a particular case, and it can not act until its jurisdiction is invoked.” Review by the court, therefore, leads to a judgment limited in principle to the case decided, although a decision by the supreme court has general authority for the lower courts.

european and american models of constitutional review difer principally in how the system of constitutional review is organized

In the european system, constitutional review is organized differently. It is common in europe to differentiate among categories of litigation (administrative, civil, commercial, social, or criminal) and to have them decided by different courts. constitutional litigation, too, is distinguished from other litigation and is dealt with separately. constitutional issues are monopoly on constitutional litigation. that means that, unlike united states courts, the ordinary german, Austrian, Italian, spanish, or French courts can not decide constitutional issues. At most they can refer an issue to the constitutional court for a decision; the decision of the constitutioanal court will be binding on the ordinary courts.

Terjemahannya[16]:

Dua Model tinjauan konstitusional

Eropa dan Amerika model tinjauan konstitusional berbeda terutama dalam bagaimana sistem tinjauan konstitusional diatur

Dalam  sistem amerika, tinjauan konstitusional diajukan dalam sistem peradilan secara keseluruhan, dan tidak berbeda dari administrasi peradilan umumnya. semua sengketa, apapun sifatnya, diputuskan oleh pengadilan yang sama, dengan prosedur yang sama, pada dasarnya keadaan yang serupa. Konstitusi hal dapat ditemukan dalam setiap kasus dan tidak akan menerima perlakuan khusus. Pada dasarnya, kemudian, tidak ada khusus "konstitusional litigasi," lagi daripada litigasi ada administrasi, tidak ada alasan untuk membedakan antara kasus-kasus atau kontroversi mengangkat sebelum pengadilan yang sama. Selain itu, dalam kata-kata Tocqueville, "Sebuah pengadilan Amerika hanya hanya bisa mengadili bila ada tuntutan hukum, melainkan hanya berkaitan dengan kasus tertentu, dan tidak dapat bertindak sampai yurisdiksi dipanggil." Review oleh pengadilan, oleh karena itu, mengarah ke penilaian terbatas pada prinsipnya untuk memutuskan kasus ini, walaupun keputusan oleh pengadilan tertinggi mempunyai kewenangan untuk umum pengadilan yang lebih rendah.

european dan model american tinjauan konstitusional berbeda terutama dalam bagaimana sistem tinjauan konstitusional diselenggarakan

Dalam sistem eropa, konstitusional review ini disusun berbeda. Hal ini umum di eropa untuk membedakan antara kategori litigasi (administrasi, perdata, komersial, sosial, atau pidana) dan agar mereka diputuskan oleh pengadilan yang berbeda. konstitusional litigasi, juga dibedakan dari persidangan lainnya dan dibahas secara terpisah. isu konstitusional monopoli konstitusional litigasi. yang berarti bahwa, tidak seperti pengadilan amerika serikat, jerman biasa, Austria, Italia, Spanyol, atau Perancis pengadilan tidak bisa memutuskan isu-isu konstitusional. Paling-paling mereka dapat merujuk kepada sebuah isu konstitusional untuk sebuah keputusan pengadilan; keputusan pengadilan constitutioanal akan mengikat pada pengadilan biasa.

            Bila di lihat dari Pasal 142 konstitusi Portugal hasil Revisi KE VII tahun 2005[17], yang berisi bahwa :

Komposisi Dewan Negara dipimpin oleh Presiden dan terdiri dari anggota berikut:
a) Majelis Presiden Republik;
b) Perdana Menteri;
c) Presiden Mahkamah Konstitusi;
d) Ombudsman;
e) presiden pemerintah daerah;
f) mantan presiden dipilih di bawah konstitusi yang belum dihapus dari jabatan;
g) Lima warga negara yang ditunjuk oleh Presiden untuk periode durasi sesuai dengan mandatnya;
h) Lima warga negara yang dipilih oleh parlemen, sesuai dengan prinsip perwakilan proporsional, sesuai dengan periode legislatif.

Jelas bahwa Portugal menganut system pengujian konstitusional Eropa, karena secara geografis juga berada di kawasan Eropa dan Konstitusinya pun menegaskan keberadaan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Konstitusionalnya.
Selain itu institusi yang khas dalam system hukum Portugal juga terletak pada system peradilannya yang mengakomodasi system Juri dari anglo saxon, seperti yang di tegaskan dalam Pasal 207 ayat (1) konstitusi Portugal hasil Revisi KE VII tahun 2005, yang menyatakan bahwa[18]:
Juri dalam kasus dan disusun sebagai hukum dapat membentuk, berpartisipasi dalam persidangan kejahatan berat, dari yang melibatkan terorisme dan kejahatan terorganisir, terutama ketika penuntutan atau permintaan pembela.

Dari pasal tersebut diatas bisa dilihat bahwa pada dasarnya hukum Portugal eropa itu menganut sitem hukum eropa kontinental yang dalam system peradilannya berdasarkan pada undang-undag, tetapi ada pengecualian seperti yang di tegaskan dalam pasal tersebut di atas.
Selanjutnya institusi yang khas dalam system hukum Portugal yaitu dalam system sanksi pidana, dalam sanksi pidana berupa cercan/ teguran publik (Pasal 59) dan Pidana Kerja sosial (Pasal 60)[19], sanksi teguran ini mengikuti model Yugoslavia yang diperkenalkan pada 1959, samksi ini berupa teguran lisan secara formal oleh hakim dalam persidangan terbuka yang dihadiri terdakwa. Dalam mukaddimah KUHP Portugal dinyatakan, bahwa sanksi ini terutama dimaksudkan untuk pelku pemula (first offenders) dan para pelanggar yang mempunyai rasa harga diri yang baik (“ delinquents who have a well developed self esteem”), yang tidak melakukan delik sangat serius, dan kepadanya tidak diperlukan pidana yang lebih berat[20].
4. Sumber hukum yang di akui.
            Selanjutnya, sumber hukum yang diakui juga dapat menjadi kriteria untuk melakukan pengelompokan system hukum yang sangat jelas perbedaannya adalah antara system hukum Eropa Kontinental dengan system hukum Anglo Saxon. Dalam hal ini, system hukum Eropa Kontinental mengandalkan kitab undang-undang atau undang-undang sebagai sumber hukum utamanya, sedangkan system hukum Anglo Saxon lebih mengutamakan putusan pengdilan sebagai sumber hukumnya. Disamping itu, system hukum Eropa Kontinental lebih menempatkan kedudukan pendapat ahli (Doktrin) sebagai suatu sumber hukum pada tempat yang lebih tinggi ketimbang kedudukannya dalam system hukum Anglo Saxon[21].  Bila dilihat dari tulisan sebelumnya bahwa Portugal ini menganut system hukum Eropa Kontinental, yang berarti menjadikan Kitab undang-undang atau undang-undang sebagai sumber hukum utamanya, tetapi ada pengecualian dalam hal  persidangan kejahatan berat, dari yang melibatkan terorisme dan kejahatan terorganisir atas permintaan penuntut atau pembela memungkinkan untuk menggunakan system hukum Anglo Saxon yang melibatkan Juri dalam peradilannya.
5. Ideologi hukum
            Kemudian ideologi hukum juga dapat menjadi kriteria untuk mengelompokan suatu system hukum. Ideologi komunis yang menghasilkan hukum yang bersifat sekuler atau bahkan anti Tuhan dari Negara-negara dengan system hukum sosialis jelas berbeda dengan system hukum di Negara-negara yang tidak sekuler, tetapi tidak hanya yang berideologi sosialis saja, karena meskipun Portugal bukan Negara yang berideologi sosialis, tetapi juga bersifat sekuler seperti yang di cantumkan dalam Pasal 41. º Kebebasan hati nurani, agama dan ibadah ayat (4) konstitusi Portugal hasil Revisi KE VII tahun 2005[22],bahwa :
Gereja dan komunitas agama lain yang terpisah dari negara dan bebas dalam organisasi dan pelaksanaan kegiatan mereka dan ibadah.

Dari pasal tersebut kita dapat simpulkan bahwa Portugal walaupun bukan ideologi sosialis, tetapi ideology hukumnya bersifat sekuler.

Ciri-Ciri Masyarakat Maritim Portugal :
Lokasi Di Pesisiran Pantai :
  • Portugal merupakan kerajaan pertama di Eropah mula menjalankan penerokaan tanah baru yang serius melalui aktiviti pelayaran ke dunia luar. Hal ini berlaku kerana Portugal mempunyai geografi tempatan di Lautan Atlantik, mempunyai pantai yang panjang dan memiliki pelabuhan yang baik seperti Lisbon. Selain daripada itu, Portugal tidak menghadapi persaingan dengan negara-negara Eropah yang lain seperti Sepanyol yang masih belum teguh dan bersatu padu, Itali pula masih tidak bersatu, Belanda menghadapi masalah dalam negara, manakala negara England dan Perancis terlibat dalam Perang 100 Tahun. Keadaan ini telah memberi peluang kepada Portugal untuk muncul sebagai negara maritim yang terunggul ketika itu.
Pelabuhan Pembekal :
  • Portugal mempunyai pelabuhan yang menjadi tumpuan pedagang-pedagang Eropah iaitu pelabuhan Lisbon dan Antwerp. Portugal menjadikan pelabuhan-pelabuhan ini sebagai pusat pengeksportan dan pengeluaran barangan dagangan Portugal. Dalam masa 30 tahun, Portugal berjaya menembusi pasaran rempah-ratus yang dikuasai oleh pedagang Venice di Itali. Portugal berhasrat untuk menguasai perdagangan rempah kerana pada abad ke-15, pedagang Islam telah menjual barangan dari Timur kepada pedagang di Venice dengan harga yang tinggi. Pedagang di Venice pula bertindak sebagai orang tengah pula telah menjual barangan tersebut kepada pedagang Eropah yang lain dengan harga yang lebih tinggi. Oleh itu, dengan menguasai jalan perdagangan di Lautan Hindi akan membawa kepada penguasaan perdagangan rempah-ratus dan boleh mengambil alih peranan pedagang Venice sebagai orang tengah.
Memiliki Pelabuhan Entrepot :
  • Menjelang abad ke-16, kapal-kapal Portugal sentiasa belayar ke Timur Jauh menggunakan Tanjung Pengharapan dan membawa pulang rempah-ratus, lada hitam, sutera dan batu permata. Mereka juga berjaya membawa hasil hutan seperti kayu kayan dan bahan pencelup dari Brazil. Portugal juga telah membuka ladang tebu, menjalankan penanaman tembakau, menternak lembu dan kuda untuk diperdagangkan. Ini semua telah memberikan keuntungan kepada masyarakat Portugal. Pelabuhan Lisbon juga telah menjadi pusat agihan rempah-ratus kepada pedagang-pedagang Eropah yang lain bagi menggantikan pelabuhan Venice di Itali.
Mampu Membuat Perahu dan Kapal Layar :
  • Masyarakat maritim Portugal mempunyai teknologi membuat kapal walaupun kapal yang dibina lebih kecil daripada kapal buatan China. Kapal orang Portugal yang dibina mempunyai dasar yang lebih dalam dan badan kapal yang agak bulat sesuai untuk perjalanan di Lautan Atlantik.
Mempunyai Kemahiran Dalam Ilmu Pelayaran dan Mencari Jalan ke Timur :
  • Masyarakat maritim Portugal mempunyai kemahiran dalam ilmu pelayaran hasil usaha Putera Henry. Beliau mahu orang Portugal mahir dalam bidang pelayaran untuk menguasai kekayaan di Afrika. Tujuan lain ialah mencari Prester John yang menjadi raja sebuah kerajaan Kristian di Afrika bagi mendapatkan bantuannya untuk menguasai kerajaan Islam di Maghribi.
  • Usaha Putera Henry ini telah berjaya melahirkan ramai pelayar Portugal seperti Bartholomew Diaz, Vasco da Gama dan Alfonso de Albuquerque. Mereka telah berjaya menjelajah ke selatan sehingga ke Cape Verde di sebelah pantai Barat benua Afrika. Bartholomew Diaz telah belayar dan sampai ke Cape of Good Hope iaitu bahagian paling selatan di Afrika pada tahun 1487. Vasco da Gama pula berjaya mengelilingi Tanjung Pengharapan pada tahun 1497 dan seterusnya telah sampai di Malindi (1487) dan seterusnya beliau telah belayar ke Kalikat (1499). Selepas itu beliau telah kembali ke Lisbon dengan membawa penuh muatan barangan daripada Timur.
  • Pada tahun 1511, Lopez de Sequeire telah berjaya menguasai Melaka dan ini membolehkan Portugal menguasai jalan perdagangan di Lautan Hindi. Pada tahun 1542, orang Portugal berjaya memasuki negara Jepun melalui pelabuhan Kyushu. Pada tahun 1570, satu perjanjian telah ditandatangani antara pedagang Portugal dengan Shogun Ashikaga iaitu mereka dibenarkan berdagang di pelabuhan Nagasaki.
  • Seterusnya pedagang Portugal telah sampai ke pelabuhan Canton di China pada tahun 1517.
Kemajuan Teknologi Pelayaran :
  • Masyarakat maritim Portugal juga mempunyai teknologi pelayaran yang diambil daripada negara lain seperti penemuan baru seperti peta Benua Eropah (kartografi), kompas magnetik, reka bentuk kapal, memiliki teknologi senapang dan meriam, dan astrolab.
  • Pelayar Portugal mempunyai catatan wilayah baru di atas peta dan seni catatan peta yang tepat dalam peta gaya baru. Mereka juga mempunyai teknologi kompas yang diambil daripada orang Cina. Kompas ini menunjukkan utara iaitu satu petunjuk penting bagi kapal-kapal yang belayar dari timur ke barat. Orang Portugal juga mempunyai teknologi membina kapal yang baik sesuai untuk belayar di Lautan Atlantik dan memiliki astrolab hasil ciptaan orang Arab yang membenarkan seorang kapten kapal laut mengagak kedudukan kapal mereka sejauh mana dari garisan Khatulistiwa. Masyarakat maritim Portugal juga memiliki teknologi senjata api seperti senapang dan meriam. Mereka menggunakan bahan letupan daripada China dan kemudian diubah suai dengan ciptaan senjata api mereka. Senjata api digunakan semasa pelayaran untuk menakutkan dan mengalahkan musuh-musuh yang ditentang.

    sumber :
     
  • http://www.kolomsejarah.com/2013/09/sejarah-awal-berdiri-negara-portugal.html
  • http://denden-imadudin.blogspot.com/2010/03/sistem-hukum-portugal.html

No comments:

Post a Comment