WARGA
NEGARA DAN NEGARA
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki
kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
·
John Locke
dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari
perjanjian masyarakat.
·
Max Weber,
negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
·
Mac Iver,
sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan
pemerintahan.
·
Roger
F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan
dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
·
Prof. Mr.
Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan
Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam
suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari
kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati
wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan
oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah
organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya
itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata
kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai
dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam
masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah
yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan
integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan
politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi
sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala
kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat
Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert
M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang
menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan
sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan
memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia,
akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara
negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah :
kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich
Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa
antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah
organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan
penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga
tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan
pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena
pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena
negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan
melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut,
maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi
yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral
negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut
Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik) Negara adalah
merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar
individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk
mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain :
Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J
Laski.
2) Teori Golongan (Kelas) Negara adalah merupakan alat dari suatu
golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk
menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan
diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan) Negara adalah susunan
masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari
seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara
integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan
paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga
memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau
penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di
Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari
sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling
utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda
pemerintahan.
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara
·
Fungsi
Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib
melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman,
hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau
eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
·
Fungsi Keadilan
Negara wajib
berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu.
Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat
kedudukan dan jabatan.
·
Fungsi
Pengaturan dan Keadilan
Negara
membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada
landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan
dan juga bernegara.
·
Fungsi
Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa
mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan
masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara
memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara
tanpa tidak ada pemaksaan fisik Hak negara ini memiliki sifat legal agar
tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat
dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat
menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak.
Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara. Tujuan
Negara
·
Melaksanakan
ketertiban dunia
·
Menyelenggarakan
Pertahanan
·
Menegakkan
keadilan
·
Mengusahakan
kesejahteraan rakyat Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis
dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
·
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·
Memajukan
kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
·
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan
kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
·
Pendudukan
yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
·
Pelepasan,
yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia
melepaskan diri
·
Peleburan,
yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
·
Pemecahan,
yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan
teori, negara terjadi karena
·
Teori
Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
·
Teori
Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian
individu-individu (contrac social)
·
Teori
Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
·
Teori Hukum
Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia
yang bermacam-macam.
Bentuk
Negara
Berikut
adalah bentuk negara yang ada di dunia
·
Negara
Kesatuan
·
Perserikatan
Negara (Konfederasi)
·
Uni, dibagi
menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
·
Dominion
·
Koloni
·
Protektorat
·
Mandat
·
Trust
Tugas
utama Negara :
1. Mengatur
dan menertibkan gejala - gejala dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2. Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
HUKUM
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan
Hukum
Tujuan
hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam
perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum
sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat,
hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi
petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula
hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir
dan batin
Hukum
mempunyai ciri memerintah dan melarang
Hukum
mempunyai sifat memaksa
Hukum
mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena
hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi
keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk
menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat
kea rah yang lebih maju.
d. Sebagai fungsi kritis
Sumber-sumber
Hukum
Sumber
hukum dapat di lihat dari segi :
- Sumber-sumber hokum Material
Sumber
Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum
materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi
(pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi,
lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
- Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Sifat Hukum :
1). Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan
berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam
hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2). Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota
masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi
tegas.
Ciri-ciri hukum :
1). Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya,
peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan,
atau mungkin pula kedua-duanya;
2). Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum.
Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
Macam – Macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
- Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
- Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
- Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
- Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
- Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
- Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
No comments:
Post a Comment