Saturday, November 23, 2013

WARGA NEGARA DAN NEGARA PORTUGAL

WARGA NEGARA DAN NEGARA PORTUGAL

Sejarah Awal Berdiri Negara Portugal - Portugal merupakan bangsa Eropa pertama yang menapakkan kakinya di Bumi Nusantara pada tahun 1509 dan keterkaitan sejarah tersebut telah memberikan warna budaya di berbagai wilayah di Indonesia. Jejak-jejak hubungan budaya itu telah memberikan makna serta pengaruh positif dalam menjalin hubungan bilateral kedua negara saat ini.

Republik Portugal adalah sebuah negara di Eropa bagian barat daya. Negara ini berbatasan dengan Spanyol di sebelah utara dan timur. Di sebelah barat berbatasan dengan Samudra Atlantik. 

Pada zaman kuno menghuni wilayah masa kini luzytańskie suku Portugal dan Celtic. Pada abad ketiga SM, ditaklukkan oleh Carthaginians. Setelah runtuhnya kekuasaan Kartago untuk Roma tiba di Semenanjung Iberia.

Pada abad keempat-kelima, Portugal adalah salah satu negara pertama di Eropa Selatan mengadopsi iman kelemahan negara chrześcijańską.Wykorzystując Visigoth, pada tahun 711 Berber dan Arab menyeberangi Selat Gibraltar dan menaklukkan semenanjung Iberia.

Beberapa tahun setelah invasi penguasa Arab telah pernah menaklukkan Negara Asturias mulai Reconquista - atau pemulihan wilayah yang hilang. Pada akhir abad kesebelas, raja Kastilia dan León Alfonso VI menaklukkan tanah selatan Duero tersebut. Dibentuk dengan cara ini, kerajaan baru dengan ibukotanya di Portugal, Porto dan memberikannya kepada putranya-, Pangeran burgundzkiemu, Henry.
Dalam 1147, Alphonse anaknya, dari tahun 1139 raja Portugal, Lisbon diperoleh dalam tahun 1158-1166 bergabung Alantejo. Pembesaran proses dan pembentukan akhir dari batas-batas wilayah diselesaikan pada masa pemerintahan Alfonso III, yang pada 1249 ₩ Algavre tersebut. Sejak saat itu, Portugal adalah negara pertama di dunia telah jelas ditandai keluar dan selama berabad-abad batas tidak berubah. Lokasi Portugal memainkan peran penting dalam sejarah negara itu. Hal ini telah membantu partisipasi beredar dalam penemuan besar abad geograficznych.Począwszy pelaut kelima belas Portugis di bawah perlindungan Pangeran Henry sang Navigator (1395-1460) mulai mencapai pantai barat Afrika, India, Indonesia dan Cina (Vasco da Gama, Bartolomeo Diaz, Ferdinand Magellan). Melintasi Samudra Atlantik dan mencapai Amerika Selatan. Dalam 1500 tahun Pedro Alvarez Cabral mengambil Brasil. Portugaldan menjadi negara penemu dan penjajah, dan pusat perdagangan dunia. Paruh pertama abad kesembilan belas membawa kekalahan Portugal sendiri. Pertama ada invasi dari tiga kali tentara Napoleon (1807-1811). Pada 1822, koloni terbesar merdeka - Brasil. Pada tahun-tahun 1830-1846 negara tersapu oleh perang saudara.
Sebagai akibat dari bencana ini pada abad kedua puluh, Portugal masuk sebagai salah satu negara paling terbelakang di Eropa. Dari 1926 sampai 1974, subjek negara untuk kediktatoran. Pada bulan April 1974 di sebuah kudeta militer menggulingkan kediktatoran dan memulai kebijakan pro-Eropa Portugal.
Pada tahun-tahun 1974-1975 Portugal mengakui kemerdekaan koloni-koloni Afrika. Pada tahun 1984 ia menjadi anggota MEE, pada tahun 1992, meratifikasi Perjanjian Maastricht pada tahun 1993, dia adalah anggota Uni Eropa.

Background sejarah dan perkembangan
Tentang background sejarah dan perkembangan dari suatu sistem hukum merupakan kriteria paling utama dan yang paling sering dipergunakan dalam mengelompokan sistem-sistem hukum yang ada. Pembagian hukum dari segi sejarahnya ini menghasilkan kelompok hukum Eropa Kontinental, Anglo Saxon, Hukum Sosialis, Hukum agama, dan Hukum Kedaerahan. Akan tetapi pembagian sistem hukum seperti ini juga tidak gampang dilakukan, mengingat banyak terjadi variasi dan ranah rangkap hukum Sistem hukum sosialis misalnya, disana sebenarnya awal mulanya yang berlaku adalah sistem hukum eropa kontinental, dan setelah sistem sosialisnya mulai lemah berlakunya bersamaan dengan dengan semakin pudarnya ideologi komunis di Negara tersebut, nuansa pemberlakuan kembali hukum Eropa Kontinental semakin deras. Bahkan sepertih hukum di Negara Cina, yang memang sosialis, tetapi, disamping fenomena berlakunya system hukum Eropa Kontinntal, disana masih kuat juga berlakunya system hukum timur jauh, yagng berpegangan pada prinsip-prinsip agama budha dan Cina kuno. Di samping itu, system hukum Eropa Kontinental yang berlaku di Eropa juga juga mengalami berbagai deviasi. Jelas antara model hukum Eropa Kontinental Perancis, tidak dapat disatukan dengan model Jerman, Karena system hukum di Jerman memang steril dari pengaruh kodifikasi Napoleon. Begitu juga dengan system hukum Portugal, dari sejarahnya dan perkembangannya Portugal telah mengalami 6 kali pergantian konstitusi yaitu[3],
  1. Undang-Undang Dasar Portugis 1822,
  2. Piagam Konstitusi Portugis 1826,
  3. Undang-Undang Dasar Portugis 1838,
  4. Undang-Undang Dasar Portugis tahun 1911,
  5. Konstitusi Portugis tahun 1933, dan
  6. Undang-Undang Dasar Portugis 1976.
Undang-Undang Dasar Portugis 1976 pun telah mengalami 7 kali revisi konstitusional yaitu, pada tahun 1982, 1989, 1992, 1997, 2001, 2004 dan 2005 [4]. Meskipun Konstitusi pertama portugis itu lahir pada tahun 1822, tetapi Pengaruh Sistem hukum Eropa Kontinetal kodifikasi Perancis baru berlaku pada tahun 1867 [5], dan pengaruh Sistem hukum Eropa Kontinental kodifkasi Jerman baru terlihat di Kitab Hukum Portugal pada tahun 1916 [6].Disini terlihat bahwa pengaruh kodifikasi Perancis lebih dahulu di terima Portugal di banding pengaruh Kodifikasi Jerman, itu terjadi karena Perancis yang pertama kali melakukan kodifikasi modern pertama di dunia melalui Code Napoleon yang berlaku pada tahun 1804[7], sedangkan kodifikasi Jerman baru terbentuk dalam tahun 1896, hampir satu abad setelah  kodifikasi di Perancis, maka tidak seperti kodifikasi di Perancis, kodifikasi di Jerman terlalu terlambat untuk dapat mempengaruhi kitab hukum Negara-negara lain, yang sudah terlebih dahulu di pengaruhi oleh kodifikasi Perancis[8]. Kode Perancis adalah salah satu yang paling berpengaruh karena diperkenalkan di banyak negara berdiri di bawah pendudukan Perancis selama Perang Napoleon. Secara khusus, negara-negara seperti Italia, negara-negara Benelux, Spanyol, Portugal, negara-negara Amerika Latin, provinsi Quebec, negara bagian Louisiana di Amerika Serikat, dan semua bekas koloni Perancis yang mendasarkan sistem hukum sipil yang kuat di tingkat Kode Napoleon[9]. Seperti yang di sebutkan diatas bahwa sistem hukum portugis merupakan bagian dari sistem hukum hukum sipil, juga disebut keluarga sistem hukum kontinental. Sampai akhir abad ke-19, kodifikasi hukum Perancis adalah pengaruh utama. Tetapi Setelah itu hukum Jerman telah berpengaruh besar pada perkembangan hukum Portugal. Dengan adanya Konstitusi Baru  (1976, sebagaimana telah diubah pada REVISI KONSTITUSI VII [2005] (VII REVISÃO CONSTITUCIONAL [2005]), dan juga Hukum Perdata pada 25 Nopember 1966 dengan keluarnya CÓDIGO CIVIL PORTUGUÊS dan KUHP (1982, sebagaimana telah diubah CÓDIGO PENAL ACTUALIZADO ATÉ DL 38/2003)[10].

2. Model pemikiran yang karakteristikya tentang masalah-masalah hukum.
Setelah melakukan pendekatan melalui background sejarah dan perkembangan hukum di Portugal, selanjutnya kami akan melakukan pendekatan melalui Model pemikiran yang karakteristikya tentang masalah-masalah hukum, Dalam hal ini ada dua model pemikiran tentang masalah-masalah hukum yaitu, system hukum Eropa Kontinental di tandai oleh model pemikiran abstrak yang melahirkan konsep-konsep hukum abstrak, terkonsep dengan baik sperti yang terlihat dalam kitab-kitab undang-undang, dengan konsepsi yurisidis yang sistematis, yang dilakukan dengan pendekatan yang logis dan deduktif[11]. Sementara itu, dalam system hukm anglo saxon, melakukan pendekatan secara induktif, dengan mengandalkan putusan hakim, tanpa mengedapankan undang-undang, dan tidak memiliki kitab undang-undang, sehingga para pemikir-pemikir hukum dalam system hukum anglo saxon adalah para hakim, sedangkan dalam system hukum eropa kontinental adalah para Professor dari Universitas, dan dalam system hukum anglo saxon, hukum dianalisis tidak secara bastrak, tetapi secara kongkrit, berdasarkan atas pengalaman dan kasus-kasus, tanpa terlalu banyak melakukan generalisasi, sebagaimana yang terjadi dalam hukum eropa kontinental[12]. Bila di lihat dari system hukumnya maka Portugal yang menganut system hukum eropa kontinental, sehingga Portugal juga menganut model pemikiran konsep-konsep hukum abstrak, bahkan setelah makin menguatnya pengaruh kodifiksi Jerman konsep hukum di Portugal makin abstrak, karena bila Perdata Prancis itu terstruktur dalam "kasuistik" pendekatan berusaha untuk mengatur setiap kemungkinan kasus, Burgeliches Gesetzbuch (BGB) Jerman diterapkan yang lebih abstrak dan pendekatan sistematis[13].

3. Institusi yang khas.
Pendekatan selanjutnya yaitu institusi yang khas, karena keberadaan institusi yang khas dalam suatu system hukum merupakan kriteria dalam hal mengelompokan berbagai system hukum yang ada, banyak institusi yang khusus yang terdapat dalam masing-masing system hukum tetapi tidak di kenal dalam system hukum yang lain, di Dalam system hukum eropa kontinental kelompok Perancis-Italia misalnya, dikenal berbagai institusi hukum yang khas, misalnya keberadaan Mahkamah Konstitusi[14]. Karena tidak semua Negara memiliki Mahkamah Konstitusi, meskipun pada dasarnya di hampir semua Negara kebanyakan semua ada. Dalam teori yang berkembang ada 2 Dua Model tinjauan konstitusional, seperti yang di ungkapkan Vicki C Jackson, yaitu[15] :
Two Models of constitutional review

European and American models of constitutional review differ principally in how the system of constitutional review is organized

In The american system, constitutional reviewis lodged in the judicial system as whole, and is not distinct from the administration of justice generally. all dispute, whatever their nature, are decided by the same courts, by the same procedures, in essentially similiar circumstances. Constitutional matters may be found in any case and do not receive special treatment. At bottom, then, there is no particular “constitutional litigation,” anymore than there is administrative litigation; there is no reason to distinguish among cases or controversies raised before the same courts. Moreover, in the Tocqueville’s words, “ An American court can only only adjudicate when there is litigation; it deals only with a particular case, and it can not act until its jurisdiction is invoked.” Review by the court, therefore, leads to a judgment limited in principle to the case decided, although a decision by the supreme court has general authority for the lower courts.

european and american models of constitutional review difer principally in how the system of constitutional review is organized

In the european system, constitutional review is organized differently. It is common in europe to differentiate among categories of litigation (administrative, civil, commercial, social, or criminal) and to have them decided by different courts. constitutional litigation, too, is distinguished from other litigation and is dealt with separately. constitutional issues are monopoly on constitutional litigation. that means that, unlike united states courts, the ordinary german, Austrian, Italian, spanish, or French courts can not decide constitutional issues. At most they can refer an issue to the constitutional court for a decision; the decision of the constitutioanal court will be binding on the ordinary courts.

Terjemahannya[16]:

Dua Model tinjauan konstitusional

Eropa dan Amerika model tinjauan konstitusional berbeda terutama dalam bagaimana sistem tinjauan konstitusional diatur

Dalam  sistem amerika, tinjauan konstitusional diajukan dalam sistem peradilan secara keseluruhan, dan tidak berbeda dari administrasi peradilan umumnya. semua sengketa, apapun sifatnya, diputuskan oleh pengadilan yang sama, dengan prosedur yang sama, pada dasarnya keadaan yang serupa. Konstitusi hal dapat ditemukan dalam setiap kasus dan tidak akan menerima perlakuan khusus. Pada dasarnya, kemudian, tidak ada khusus "konstitusional litigasi," lagi daripada litigasi ada administrasi, tidak ada alasan untuk membedakan antara kasus-kasus atau kontroversi mengangkat sebelum pengadilan yang sama. Selain itu, dalam kata-kata Tocqueville, "Sebuah pengadilan Amerika hanya hanya bisa mengadili bila ada tuntutan hukum, melainkan hanya berkaitan dengan kasus tertentu, dan tidak dapat bertindak sampai yurisdiksi dipanggil." Review oleh pengadilan, oleh karena itu, mengarah ke penilaian terbatas pada prinsipnya untuk memutuskan kasus ini, walaupun keputusan oleh pengadilan tertinggi mempunyai kewenangan untuk umum pengadilan yang lebih rendah.

european dan model american tinjauan konstitusional berbeda terutama dalam bagaimana sistem tinjauan konstitusional diselenggarakan

Dalam sistem eropa, konstitusional review ini disusun berbeda. Hal ini umum di eropa untuk membedakan antara kategori litigasi (administrasi, perdata, komersial, sosial, atau pidana) dan agar mereka diputuskan oleh pengadilan yang berbeda. konstitusional litigasi, juga dibedakan dari persidangan lainnya dan dibahas secara terpisah. isu konstitusional monopoli konstitusional litigasi. yang berarti bahwa, tidak seperti pengadilan amerika serikat, jerman biasa, Austria, Italia, Spanyol, atau Perancis pengadilan tidak bisa memutuskan isu-isu konstitusional. Paling-paling mereka dapat merujuk kepada sebuah isu konstitusional untuk sebuah keputusan pengadilan; keputusan pengadilan constitutioanal akan mengikat pada pengadilan biasa.

            Bila di lihat dari Pasal 142 konstitusi Portugal hasil Revisi KE VII tahun 2005[17], yang berisi bahwa :

Komposisi Dewan Negara dipimpin oleh Presiden dan terdiri dari anggota berikut:
a) Majelis Presiden Republik;
b) Perdana Menteri;
c) Presiden Mahkamah Konstitusi;
d) Ombudsman;
e) presiden pemerintah daerah;
f) mantan presiden dipilih di bawah konstitusi yang belum dihapus dari jabatan;
g) Lima warga negara yang ditunjuk oleh Presiden untuk periode durasi sesuai dengan mandatnya;
h) Lima warga negara yang dipilih oleh parlemen, sesuai dengan prinsip perwakilan proporsional, sesuai dengan periode legislatif.

Jelas bahwa Portugal menganut system pengujian konstitusional Eropa, karena secara geografis juga berada di kawasan Eropa dan Konstitusinya pun menegaskan keberadaan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Konstitusionalnya.
Selain itu institusi yang khas dalam system hukum Portugal juga terletak pada system peradilannya yang mengakomodasi system Juri dari anglo saxon, seperti yang di tegaskan dalam Pasal 207 ayat (1) konstitusi Portugal hasil Revisi KE VII tahun 2005, yang menyatakan bahwa[18]:
Juri dalam kasus dan disusun sebagai hukum dapat membentuk, berpartisipasi dalam persidangan kejahatan berat, dari yang melibatkan terorisme dan kejahatan terorganisir, terutama ketika penuntutan atau permintaan pembela.

Dari pasal tersebut diatas bisa dilihat bahwa pada dasarnya hukum Portugal eropa itu menganut sitem hukum eropa kontinental yang dalam system peradilannya berdasarkan pada undang-undag, tetapi ada pengecualian seperti yang di tegaskan dalam pasal tersebut di atas.
Selanjutnya institusi yang khas dalam system hukum Portugal yaitu dalam system sanksi pidana, dalam sanksi pidana berupa cercan/ teguran publik (Pasal 59) dan Pidana Kerja sosial (Pasal 60)[19], sanksi teguran ini mengikuti model Yugoslavia yang diperkenalkan pada 1959, samksi ini berupa teguran lisan secara formal oleh hakim dalam persidangan terbuka yang dihadiri terdakwa. Dalam mukaddimah KUHP Portugal dinyatakan, bahwa sanksi ini terutama dimaksudkan untuk pelku pemula (first offenders) dan para pelanggar yang mempunyai rasa harga diri yang baik (“ delinquents who have a well developed self esteem”), yang tidak melakukan delik sangat serius, dan kepadanya tidak diperlukan pidana yang lebih berat[20].
4. Sumber hukum yang di akui.
            Selanjutnya, sumber hukum yang diakui juga dapat menjadi kriteria untuk melakukan pengelompokan system hukum yang sangat jelas perbedaannya adalah antara system hukum Eropa Kontinental dengan system hukum Anglo Saxon. Dalam hal ini, system hukum Eropa Kontinental mengandalkan kitab undang-undang atau undang-undang sebagai sumber hukum utamanya, sedangkan system hukum Anglo Saxon lebih mengutamakan putusan pengdilan sebagai sumber hukumnya. Disamping itu, system hukum Eropa Kontinental lebih menempatkan kedudukan pendapat ahli (Doktrin) sebagai suatu sumber hukum pada tempat yang lebih tinggi ketimbang kedudukannya dalam system hukum Anglo Saxon[21].  Bila dilihat dari tulisan sebelumnya bahwa Portugal ini menganut system hukum Eropa Kontinental, yang berarti menjadikan Kitab undang-undang atau undang-undang sebagai sumber hukum utamanya, tetapi ada pengecualian dalam hal  persidangan kejahatan berat, dari yang melibatkan terorisme dan kejahatan terorganisir atas permintaan penuntut atau pembela memungkinkan untuk menggunakan system hukum Anglo Saxon yang melibatkan Juri dalam peradilannya.
5. Ideologi hukum
            Kemudian ideologi hukum juga dapat menjadi kriteria untuk mengelompokan suatu system hukum. Ideologi komunis yang menghasilkan hukum yang bersifat sekuler atau bahkan anti Tuhan dari Negara-negara dengan system hukum sosialis jelas berbeda dengan system hukum di Negara-negara yang tidak sekuler, tetapi tidak hanya yang berideologi sosialis saja, karena meskipun Portugal bukan Negara yang berideologi sosialis, tetapi juga bersifat sekuler seperti yang di cantumkan dalam Pasal 41. º Kebebasan hati nurani, agama dan ibadah ayat (4) konstitusi Portugal hasil Revisi KE VII tahun 2005[22],bahwa :
Gereja dan komunitas agama lain yang terpisah dari negara dan bebas dalam organisasi dan pelaksanaan kegiatan mereka dan ibadah.

Dari pasal tersebut kita dapat simpulkan bahwa Portugal walaupun bukan ideologi sosialis, tetapi ideology hukumnya bersifat sekuler.

Ciri-Ciri Masyarakat Maritim Portugal :
Lokasi Di Pesisiran Pantai :
  • Portugal merupakan kerajaan pertama di Eropah mula menjalankan penerokaan tanah baru yang serius melalui aktiviti pelayaran ke dunia luar. Hal ini berlaku kerana Portugal mempunyai geografi tempatan di Lautan Atlantik, mempunyai pantai yang panjang dan memiliki pelabuhan yang baik seperti Lisbon. Selain daripada itu, Portugal tidak menghadapi persaingan dengan negara-negara Eropah yang lain seperti Sepanyol yang masih belum teguh dan bersatu padu, Itali pula masih tidak bersatu, Belanda menghadapi masalah dalam negara, manakala negara England dan Perancis terlibat dalam Perang 100 Tahun. Keadaan ini telah memberi peluang kepada Portugal untuk muncul sebagai negara maritim yang terunggul ketika itu.
Pelabuhan Pembekal :
  • Portugal mempunyai pelabuhan yang menjadi tumpuan pedagang-pedagang Eropah iaitu pelabuhan Lisbon dan Antwerp. Portugal menjadikan pelabuhan-pelabuhan ini sebagai pusat pengeksportan dan pengeluaran barangan dagangan Portugal. Dalam masa 30 tahun, Portugal berjaya menembusi pasaran rempah-ratus yang dikuasai oleh pedagang Venice di Itali. Portugal berhasrat untuk menguasai perdagangan rempah kerana pada abad ke-15, pedagang Islam telah menjual barangan dari Timur kepada pedagang di Venice dengan harga yang tinggi. Pedagang di Venice pula bertindak sebagai orang tengah pula telah menjual barangan tersebut kepada pedagang Eropah yang lain dengan harga yang lebih tinggi. Oleh itu, dengan menguasai jalan perdagangan di Lautan Hindi akan membawa kepada penguasaan perdagangan rempah-ratus dan boleh mengambil alih peranan pedagang Venice sebagai orang tengah.
Memiliki Pelabuhan Entrepot :
  • Menjelang abad ke-16, kapal-kapal Portugal sentiasa belayar ke Timur Jauh menggunakan Tanjung Pengharapan dan membawa pulang rempah-ratus, lada hitam, sutera dan batu permata. Mereka juga berjaya membawa hasil hutan seperti kayu kayan dan bahan pencelup dari Brazil. Portugal juga telah membuka ladang tebu, menjalankan penanaman tembakau, menternak lembu dan kuda untuk diperdagangkan. Ini semua telah memberikan keuntungan kepada masyarakat Portugal. Pelabuhan Lisbon juga telah menjadi pusat agihan rempah-ratus kepada pedagang-pedagang Eropah yang lain bagi menggantikan pelabuhan Venice di Itali.
Mampu Membuat Perahu dan Kapal Layar :
  • Masyarakat maritim Portugal mempunyai teknologi membuat kapal walaupun kapal yang dibina lebih kecil daripada kapal buatan China. Kapal orang Portugal yang dibina mempunyai dasar yang lebih dalam dan badan kapal yang agak bulat sesuai untuk perjalanan di Lautan Atlantik.
Mempunyai Kemahiran Dalam Ilmu Pelayaran dan Mencari Jalan ke Timur :
  • Masyarakat maritim Portugal mempunyai kemahiran dalam ilmu pelayaran hasil usaha Putera Henry. Beliau mahu orang Portugal mahir dalam bidang pelayaran untuk menguasai kekayaan di Afrika. Tujuan lain ialah mencari Prester John yang menjadi raja sebuah kerajaan Kristian di Afrika bagi mendapatkan bantuannya untuk menguasai kerajaan Islam di Maghribi.
  • Usaha Putera Henry ini telah berjaya melahirkan ramai pelayar Portugal seperti Bartholomew Diaz, Vasco da Gama dan Alfonso de Albuquerque. Mereka telah berjaya menjelajah ke selatan sehingga ke Cape Verde di sebelah pantai Barat benua Afrika. Bartholomew Diaz telah belayar dan sampai ke Cape of Good Hope iaitu bahagian paling selatan di Afrika pada tahun 1487. Vasco da Gama pula berjaya mengelilingi Tanjung Pengharapan pada tahun 1497 dan seterusnya telah sampai di Malindi (1487) dan seterusnya beliau telah belayar ke Kalikat (1499). Selepas itu beliau telah kembali ke Lisbon dengan membawa penuh muatan barangan daripada Timur.
  • Pada tahun 1511, Lopez de Sequeire telah berjaya menguasai Melaka dan ini membolehkan Portugal menguasai jalan perdagangan di Lautan Hindi. Pada tahun 1542, orang Portugal berjaya memasuki negara Jepun melalui pelabuhan Kyushu. Pada tahun 1570, satu perjanjian telah ditandatangani antara pedagang Portugal dengan Shogun Ashikaga iaitu mereka dibenarkan berdagang di pelabuhan Nagasaki.
  • Seterusnya pedagang Portugal telah sampai ke pelabuhan Canton di China pada tahun 1517.
Kemajuan Teknologi Pelayaran :
  • Masyarakat maritim Portugal juga mempunyai teknologi pelayaran yang diambil daripada negara lain seperti penemuan baru seperti peta Benua Eropah (kartografi), kompas magnetik, reka bentuk kapal, memiliki teknologi senapang dan meriam, dan astrolab.
  • Pelayar Portugal mempunyai catatan wilayah baru di atas peta dan seni catatan peta yang tepat dalam peta gaya baru. Mereka juga mempunyai teknologi kompas yang diambil daripada orang Cina. Kompas ini menunjukkan utara iaitu satu petunjuk penting bagi kapal-kapal yang belayar dari timur ke barat. Orang Portugal juga mempunyai teknologi membina kapal yang baik sesuai untuk belayar di Lautan Atlantik dan memiliki astrolab hasil ciptaan orang Arab yang membenarkan seorang kapten kapal laut mengagak kedudukan kapal mereka sejauh mana dari garisan Khatulistiwa. Masyarakat maritim Portugal juga memiliki teknologi senjata api seperti senapang dan meriam. Mereka menggunakan bahan letupan daripada China dan kemudian diubah suai dengan ciptaan senjata api mereka. Senjata api digunakan semasa pelayaran untuk menakutkan dan mengalahkan musuh-musuh yang ditentang.

    sumber :
     
  • http://www.kolomsejarah.com/2013/09/sejarah-awal-berdiri-negara-portugal.html
  • http://denden-imadudin.blogspot.com/2010/03/sistem-hukum-portugal.html

WARGA NEGARA DAN NEGARA


WARGA NEGARA DAN NEGARA

Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.


·         John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
·         Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
·         Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
·         Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
·         Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).


Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:

1. Negara sebagai organisasi kekuasaan

Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.



2. Negara sebagai organisasi politik

Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.

3. Negara sebagai organisasi kesusilaan

Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.

4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat 

Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik) Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas) Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan) Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller

Unsur-unsur Negara

1. Penduduk

Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.

2. Wilayah

Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.

3. Pemerintah

Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara
 


·         Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
·         Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.


·         Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
·         Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.


1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara. Tujuan Negara
·         Melaksanakan ketertiban dunia
·         Menyelenggarakan Pertahanan
·         Menegakkan keadilan
·         Mengusahakan kesejahteraan rakyat Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
·         Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·         Memajukan kesejahteraan umum
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia



Asal Mula Terjadinya Negara

Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
·         Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
·         Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri 
·         Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
·         Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
·         Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
·         Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
·         Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
·         Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.

Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
·         Negara Kesatuan
·         Negara Serikat
·         Perserikatan Negara (Konfederasi)
·         Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
·         Dominion
·         Koloni
·         Protektorat
·         Mandat
·         Trust

Tugas utama Negara :
1.      Mengatur dan menertibkan gejala -  gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara


HUKUM

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan  fungsi hukum terdiri dari :

a.    Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.

b.    Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
Hukum mempunyai sifat memaksa
Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.

c.    Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.

d.    Sebagai fungsi kritis








Sumber-sumber Hukum

Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
  1. Sumber-sumber hokum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
  1. Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
    1. Undang-undang (statute)
    2. Kebiasaan (costum)
    3. Keputusan-keputusan hakim
    4. Traktat (treaty)
    5. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Sifat Hukum :
1). Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2). Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum :
1). Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2). Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
Macam – Macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material


6. Menurut sifatnya :
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.