WARGA NEGARA
DAN NEGARA PORTUGAL
Sejarah Awal Berdiri Negara Portugal - Portugal
merupakan bangsa Eropa pertama yang menapakkan kakinya di Bumi Nusantara pada
tahun 1509 dan keterkaitan sejarah tersebut telah memberikan warna budaya di
berbagai wilayah di Indonesia. Jejak-jejak hubungan budaya itu telah memberikan
makna serta pengaruh positif dalam menjalin hubungan bilateral kedua negara
saat ini.
Republik Portugal adalah
sebuah negara di Eropa bagian barat daya. Negara ini berbatasan dengan Spanyol
di sebelah utara dan timur. Di sebelah barat berbatasan dengan Samudra
Atlantik.
Pada zaman
kuno menghuni wilayah masa kini luzytańskie suku Portugal dan Celtic. Pada abad
ketiga SM, ditaklukkan oleh Carthaginians. Setelah runtuhnya kekuasaan Kartago
untuk Roma tiba di Semenanjung Iberia.
Pada abad
keempat-kelima, Portugal adalah salah satu negara pertama di Eropa Selatan
mengadopsi iman kelemahan negara chrześcijańską.Wykorzystując Visigoth, pada
tahun 711 Berber dan Arab menyeberangi Selat Gibraltar dan menaklukkan
semenanjung Iberia.
Beberapa
tahun setelah invasi penguasa Arab telah pernah menaklukkan Negara Asturias
mulai Reconquista - atau pemulihan wilayah yang hilang. Pada akhir abad
kesebelas, raja Kastilia dan León Alfonso VI menaklukkan tanah selatan Duero
tersebut. Dibentuk dengan cara ini, kerajaan baru dengan ibukotanya di
Portugal, Porto dan memberikannya kepada putranya-, Pangeran burgundzkiemu,
Henry.
Dalam
1147, Alphonse anaknya, dari tahun 1139 raja Portugal, Lisbon diperoleh dalam
tahun 1158-1166 bergabung Alantejo. Pembesaran proses dan pembentukan akhir
dari batas-batas wilayah diselesaikan pada masa pemerintahan Alfonso III, yang
pada 1249 ₩ Algavre tersebut. Sejak saat itu, Portugal adalah negara pertama di
dunia telah jelas ditandai keluar dan selama berabad-abad batas tidak berubah.
Lokasi Portugal memainkan peran penting dalam sejarah negara itu. Hal ini telah
membantu partisipasi beredar dalam penemuan besar abad geograficznych.Począwszy
pelaut kelima belas Portugis di bawah perlindungan Pangeran Henry sang
Navigator (1395-1460) mulai mencapai pantai barat Afrika, India, Indonesia dan
Cina (Vasco da Gama, Bartolomeo Diaz, Ferdinand Magellan). Melintasi Samudra
Atlantik dan mencapai Amerika Selatan. Dalam 1500 tahun Pedro Alvarez Cabral
mengambil Brasil. Portugaldan menjadi negara penemu dan penjajah, dan pusat perdagangan
dunia. Paruh pertama abad kesembilan belas membawa kekalahan Portugal sendiri.
Pertama ada invasi dari tiga kali tentara Napoleon (1807-1811). Pada 1822,
koloni terbesar merdeka - Brasil. Pada tahun-tahun 1830-1846 negara tersapu
oleh perang saudara.
Sebagai
akibat dari bencana ini pada abad kedua puluh, Portugal masuk sebagai
salah satu negara paling terbelakang di Eropa. Dari 1926 sampai 1974, subjek
negara untuk kediktatoran. Pada bulan April 1974 di sebuah kudeta militer
menggulingkan kediktatoran dan memulai kebijakan pro-Eropa Portugal.
Pada
tahun-tahun 1974-1975 Portugal mengakui kemerdekaan koloni-koloni Afrika. Pada
tahun 1984 ia menjadi anggota MEE, pada tahun 1992, meratifikasi Perjanjian
Maastricht pada tahun 1993, dia adalah anggota Uni Eropa.
Background
sejarah dan perkembangan
Tentang background sejarah dan
perkembangan dari suatu sistem hukum merupakan kriteria paling utama dan yang
paling sering dipergunakan dalam mengelompokan sistem-sistem hukum yang ada.
Pembagian hukum dari segi sejarahnya ini menghasilkan kelompok hukum Eropa
Kontinental, Anglo Saxon, Hukum Sosialis, Hukum agama, dan Hukum Kedaerahan.
Akan tetapi pembagian sistem hukum seperti ini juga tidak gampang dilakukan,
mengingat banyak terjadi variasi dan ranah rangkap hukum Sistem hukum sosialis
misalnya, disana sebenarnya awal mulanya yang berlaku adalah sistem hukum eropa
kontinental, dan setelah sistem sosialisnya mulai lemah berlakunya bersamaan
dengan dengan semakin pudarnya ideologi komunis di Negara tersebut, nuansa
pemberlakuan kembali hukum Eropa Kontinental semakin deras. Bahkan sepertih
hukum di Negara Cina, yang memang sosialis, tetapi, disamping fenomena
berlakunya system hukum Eropa Kontinntal, disana masih kuat juga berlakunya
system hukum timur jauh, yagng berpegangan pada prinsip-prinsip agama budha dan
Cina kuno. Di samping itu, system hukum Eropa Kontinental yang berlaku di Eropa
juga juga mengalami berbagai deviasi. Jelas antara model hukum Eropa
Kontinental Perancis, tidak dapat disatukan dengan model Jerman, Karena system
hukum di Jerman memang steril dari pengaruh kodifikasi Napoleon. Begitu juga
dengan system hukum Portugal, dari sejarahnya dan perkembangannya Portugal
telah mengalami 6 kali pergantian konstitusi yaitu[3],
- Undang-Undang Dasar Portugis 1822,
- Piagam Konstitusi Portugis 1826,
- Undang-Undang Dasar Portugis 1838,
- Undang-Undang Dasar Portugis tahun 1911,
- Konstitusi Portugis tahun 1933, dan
- Undang-Undang Dasar Portugis 1976.
Undang-Undang Dasar Portugis 1976
pun telah mengalami 7 kali revisi konstitusional yaitu, pada tahun 1982, 1989,
1992, 1997, 2001, 2004 dan 2005 [4]. Meskipun Konstitusi pertama portugis itu lahir
pada tahun 1822, tetapi Pengaruh Sistem hukum Eropa Kontinetal kodifikasi
Perancis baru berlaku pada tahun 1867 [5], dan pengaruh Sistem hukum Eropa
Kontinental kodifkasi Jerman baru terlihat di Kitab Hukum Portugal pada tahun
1916 [6].Disini
terlihat bahwa pengaruh kodifikasi Perancis lebih dahulu di terima Portugal di
banding pengaruh Kodifikasi Jerman, itu terjadi karena Perancis yang
pertama kali melakukan kodifikasi modern pertama di dunia melalui Code Napoleon yang berlaku pada tahun
1804[7],
sedangkan kodifikasi Jerman baru terbentuk dalam tahun 1896, hampir satu abad
setelah kodifikasi di Perancis, maka tidak seperti kodifikasi di
Perancis, kodifikasi di Jerman terlalu terlambat untuk dapat mempengaruhi kitab
hukum Negara-negara lain, yang sudah terlebih dahulu di pengaruhi oleh
kodifikasi Perancis[8]. Kode Perancis adalah salah satu yang paling berpengaruh karena
diperkenalkan di banyak negara berdiri di bawah pendudukan Perancis selama
Perang Napoleon. Secara khusus, negara-negara seperti Italia, negara-negara
Benelux, Spanyol, Portugal, negara-negara Amerika Latin, provinsi Quebec,
negara bagian Louisiana di Amerika Serikat, dan semua bekas koloni Perancis
yang mendasarkan sistem hukum sipil yang kuat di tingkat Kode Napoleon[9].
Seperti yang di sebutkan diatas bahwa sistem hukum portugis merupakan bagian
dari sistem hukum hukum sipil, juga disebut keluarga sistem hukum
kontinental. Sampai akhir abad ke-19, kodifikasi hukum Perancis adalah pengaruh
utama. Tetapi Setelah itu hukum Jerman telah berpengaruh besar pada
perkembangan hukum Portugal. Dengan adanya Konstitusi Baru (1976,
sebagaimana telah diubah pada REVISI KONSTITUSI VII [2005] (VII REVISÃO
CONSTITUCIONAL [2005]), dan juga Hukum Perdata pada 25 Nopember 1966 dengan
keluarnya CÓDIGO CIVIL PORTUGUÊS dan KUHP (1982, sebagaimana telah diubah
CÓDIGO PENAL ACTUALIZADO ATÉ DL 38/2003)[10].
2. Model
pemikiran yang karakteristikya tentang masalah-masalah hukum.
Setelah melakukan pendekatan melalui
background sejarah dan perkembangan hukum di Portugal, selanjutnya kami akan
melakukan pendekatan melalui Model pemikiran yang karakteristikya tentang
masalah-masalah hukum, Dalam hal ini ada dua model pemikiran tentang
masalah-masalah hukum yaitu, system hukum Eropa Kontinental di tandai oleh
model pemikiran abstrak yang melahirkan konsep-konsep hukum abstrak, terkonsep
dengan baik sperti yang terlihat dalam kitab-kitab undang-undang, dengan
konsepsi yurisidis yang sistematis, yang dilakukan dengan pendekatan yang logis
dan deduktif[11]. Sementara itu, dalam system hukm anglo saxon, melakukan
pendekatan secara induktif, dengan mengandalkan putusan hakim, tanpa mengedapankan
undang-undang, dan tidak memiliki kitab undang-undang, sehingga para
pemikir-pemikir hukum dalam system hukum anglo saxon adalah para hakim,
sedangkan dalam system hukum eropa kontinental adalah para Professor dari
Universitas, dan dalam system hukum anglo saxon, hukum dianalisis tidak secara
bastrak, tetapi secara kongkrit, berdasarkan atas pengalaman dan kasus-kasus,
tanpa terlalu banyak melakukan generalisasi, sebagaimana yang terjadi dalam
hukum eropa kontinental[12]. Bila di lihat dari system hukumnya maka
Portugal yang menganut system hukum eropa kontinental, sehingga Portugal juga
menganut model pemikiran konsep-konsep hukum abstrak, bahkan setelah makin
menguatnya pengaruh kodifiksi Jerman konsep hukum di Portugal makin abstrak,
karena bila Perdata Prancis itu terstruktur dalam "kasuistik"
pendekatan berusaha untuk mengatur setiap kemungkinan kasus, Burgeliches Gesetzbuch (BGB) Jerman
diterapkan yang lebih abstrak dan pendekatan sistematis[13].
3. Institusi
yang khas.
Pendekatan selanjutnya yaitu
institusi yang khas, karena keberadaan institusi yang khas dalam suatu system
hukum merupakan kriteria dalam hal mengelompokan berbagai system hukum yang
ada, banyak institusi yang khusus yang terdapat dalam masing-masing system
hukum tetapi tidak di kenal dalam system hukum yang lain, di Dalam system hukum
eropa kontinental kelompok Perancis-Italia misalnya, dikenal berbagai institusi
hukum yang khas, misalnya keberadaan Mahkamah Konstitusi[14]. Karena tidak semua Negara
memiliki Mahkamah Konstitusi, meskipun pada dasarnya di hampir semua Negara
kebanyakan semua ada. Dalam teori yang berkembang ada 2 Dua Model tinjauan
konstitusional, seperti yang di ungkapkan Vicki C Jackson, yaitu[15] :
Two Models of constitutional review
European and American models of
constitutional review differ principally in how the system of constitutional
review is organized
In The american system,
constitutional reviewis lodged in the judicial system as whole, and is not
distinct from the administration of justice generally. all dispute, whatever
their nature, are decided by the same courts, by the same procedures, in
essentially similiar circumstances. Constitutional matters may be found in any
case and do not receive special treatment. At bottom, then, there is no particular
“constitutional litigation,” anymore than there is administrative litigation;
there is no reason to distinguish among cases or controversies raised before
the same courts. Moreover, in the Tocqueville’s words, “ An American court can
only only adjudicate when there is litigation; it deals only with a particular
case, and it can not act until its jurisdiction is invoked.” Review by the
court, therefore, leads to a judgment limited in principle to the case decided,
although a decision by the supreme court has general authority for the lower
courts.
european and american models of
constitutional review difer principally in how the system of constitutional
review is organized
In the european system,
constitutional review is organized differently. It is common in europe to
differentiate among categories of litigation (administrative, civil,
commercial, social, or criminal) and to have them decided by different courts.
constitutional litigation, too, is distinguished from other litigation and is
dealt with separately. constitutional issues are monopoly on constitutional
litigation. that means that, unlike united states courts, the ordinary german,
Austrian, Italian, spanish, or French courts can not decide constitutional
issues. At most they can refer an issue to the constitutional court for a
decision; the decision of the constitutioanal court will be binding on the
ordinary courts.
Terjemahannya[16]:
Dua Model tinjauan konstitusional
Eropa dan Amerika model tinjauan
konstitusional berbeda terutama dalam bagaimana sistem tinjauan konstitusional
diatur
Dalam sistem amerika, tinjauan
konstitusional diajukan dalam sistem peradilan secara keseluruhan, dan tidak
berbeda dari administrasi peradilan umumnya. semua sengketa, apapun sifatnya,
diputuskan oleh pengadilan yang sama, dengan prosedur yang sama, pada dasarnya
keadaan yang serupa. Konstitusi hal dapat ditemukan dalam setiap kasus dan
tidak akan menerima perlakuan khusus. Pada dasarnya, kemudian, tidak ada khusus
"konstitusional litigasi," lagi daripada litigasi ada administrasi,
tidak ada alasan untuk membedakan antara kasus-kasus atau kontroversi
mengangkat sebelum pengadilan yang sama. Selain itu, dalam kata-kata
Tocqueville, "Sebuah pengadilan Amerika hanya hanya bisa mengadili bila
ada tuntutan hukum, melainkan hanya berkaitan dengan kasus tertentu, dan tidak
dapat bertindak sampai yurisdiksi dipanggil." Review oleh pengadilan, oleh
karena itu, mengarah ke penilaian terbatas pada prinsipnya untuk memutuskan
kasus ini, walaupun keputusan oleh pengadilan tertinggi mempunyai kewenangan
untuk umum pengadilan yang lebih rendah.
european dan model american tinjauan
konstitusional berbeda terutama dalam bagaimana sistem tinjauan konstitusional
diselenggarakan
Dalam sistem eropa, konstitusional
review ini disusun berbeda. Hal ini umum di eropa untuk membedakan antara
kategori litigasi (administrasi, perdata, komersial, sosial, atau pidana) dan
agar mereka diputuskan oleh pengadilan yang berbeda. konstitusional litigasi,
juga dibedakan dari persidangan lainnya dan dibahas secara terpisah. isu
konstitusional monopoli konstitusional litigasi. yang berarti bahwa, tidak
seperti pengadilan amerika serikat, jerman biasa, Austria, Italia, Spanyol,
atau Perancis pengadilan tidak bisa memutuskan isu-isu konstitusional.
Paling-paling mereka dapat merujuk kepada sebuah isu konstitusional untuk
sebuah keputusan pengadilan; keputusan pengadilan constitutioanal akan mengikat
pada pengadilan biasa.
Bila di lihat dari Pasal 142 konstitusi Portugal hasil Revisi KE VII tahun 2005[17],
yang berisi bahwa :
Komposisi Dewan Negara dipimpin oleh
Presiden dan terdiri dari anggota berikut:
a) Majelis Presiden Republik;
b) Perdana Menteri;
c) Presiden Mahkamah Konstitusi;
d) Ombudsman;
e) presiden pemerintah daerah;
f) mantan presiden dipilih di bawah
konstitusi yang belum dihapus dari jabatan;
g) Lima warga negara yang ditunjuk
oleh Presiden untuk periode durasi sesuai dengan mandatnya;
h) Lima warga negara yang dipilih
oleh parlemen, sesuai dengan prinsip perwakilan proporsional, sesuai dengan
periode legislatif.
Jelas bahwa Portugal menganut system
pengujian konstitusional Eropa, karena secara geografis juga berada di kawasan
Eropa dan Konstitusinya pun menegaskan keberadaan Mahkamah Konstitusi dalam
pengujian Konstitusionalnya.
Selain itu institusi yang khas dalam
system hukum Portugal juga terletak pada system peradilannya yang mengakomodasi
system Juri dari anglo saxon, seperti yang di tegaskan dalam Pasal 207 ayat (1)
konstitusi Portugal hasil Revisi KE VII tahun 2005, yang menyatakan bahwa[18]:
Juri dalam kasus dan disusun sebagai
hukum dapat membentuk, berpartisipasi dalam persidangan kejahatan berat, dari
yang melibatkan terorisme dan kejahatan terorganisir, terutama ketika
penuntutan atau permintaan pembela.
Dari pasal tersebut diatas bisa
dilihat bahwa pada dasarnya hukum Portugal eropa itu menganut sitem hukum eropa
kontinental yang dalam system peradilannya berdasarkan pada undang-undag,
tetapi ada pengecualian seperti yang di tegaskan dalam pasal tersebut di atas.
Selanjutnya institusi yang khas
dalam system hukum Portugal yaitu dalam system sanksi pidana, dalam sanksi
pidana berupa cercan/ teguran publik (Pasal 59) dan Pidana Kerja sosial (Pasal
60)[19],
sanksi teguran ini mengikuti model Yugoslavia yang diperkenalkan pada 1959,
samksi ini berupa teguran lisan secara formal oleh hakim dalam persidangan
terbuka yang dihadiri terdakwa. Dalam mukaddimah KUHP Portugal dinyatakan,
bahwa sanksi ini terutama dimaksudkan untuk pelku pemula (first offenders) dan para pelanggar yang mempunyai rasa harga diri
yang baik (“ delinquents who have a well
developed self esteem”), yang tidak melakukan delik sangat serius, dan
kepadanya tidak diperlukan pidana yang lebih berat[20].
4. Sumber
hukum yang di akui.
Selanjutnya, sumber hukum yang diakui juga dapat menjadi kriteria untuk
melakukan pengelompokan system hukum yang sangat jelas perbedaannya adalah
antara system hukum Eropa Kontinental dengan system hukum Anglo Saxon. Dalam
hal ini, system hukum Eropa Kontinental mengandalkan kitab undang-undang atau
undang-undang sebagai sumber hukum utamanya, sedangkan system hukum Anglo Saxon
lebih mengutamakan putusan pengdilan sebagai sumber hukumnya. Disamping itu,
system hukum Eropa Kontinental lebih menempatkan kedudukan pendapat ahli
(Doktrin) sebagai suatu sumber hukum pada tempat yang lebih tinggi ketimbang
kedudukannya dalam system hukum Anglo Saxon[21]. Bila dilihat dari tulisan
sebelumnya bahwa Portugal ini menganut system hukum Eropa Kontinental, yang berarti
menjadikan Kitab undang-undang atau undang-undang sebagai sumber hukum
utamanya, tetapi ada pengecualian dalam hal persidangan kejahatan berat,
dari yang melibatkan terorisme dan kejahatan terorganisir atas permintaan
penuntut atau pembela memungkinkan untuk menggunakan system hukum Anglo Saxon
yang melibatkan Juri dalam peradilannya.
5. Ideologi
hukum
Kemudian ideologi hukum juga dapat menjadi kriteria untuk mengelompokan suatu
system hukum. Ideologi komunis yang menghasilkan hukum yang bersifat sekuler
atau bahkan anti Tuhan dari Negara-negara dengan system hukum sosialis jelas
berbeda dengan system hukum di Negara-negara yang tidak sekuler, tetapi tidak
hanya yang berideologi sosialis saja, karena meskipun Portugal bukan Negara
yang berideologi sosialis, tetapi juga bersifat sekuler seperti yang di
cantumkan dalam Pasal 41. º Kebebasan hati nurani, agama dan ibadah ayat (4)
konstitusi Portugal hasil Revisi KE VII tahun 2005[22],bahwa :
Gereja dan komunitas agama lain yang
terpisah dari negara dan bebas dalam organisasi dan pelaksanaan kegiatan mereka
dan ibadah.
Dari pasal
tersebut kita dapat simpulkan bahwa Portugal walaupun bukan ideologi sosialis,
tetapi ideology hukumnya bersifat sekuler.
Ciri-Ciri Masyarakat Maritim Portugal :
Lokasi Di Pesisiran Pantai :
- Portugal merupakan kerajaan pertama di Eropah mula menjalankan penerokaan tanah baru yang serius melalui aktiviti pelayaran ke dunia luar. Hal ini berlaku kerana Portugal mempunyai geografi tempatan di Lautan Atlantik, mempunyai pantai yang panjang dan memiliki pelabuhan yang baik seperti Lisbon. Selain daripada itu, Portugal tidak menghadapi persaingan dengan negara-negara Eropah yang lain seperti Sepanyol yang masih belum teguh dan bersatu padu, Itali pula masih tidak bersatu, Belanda menghadapi masalah dalam negara, manakala negara England dan Perancis terlibat dalam Perang 100 Tahun. Keadaan ini telah memberi peluang kepada Portugal untuk muncul sebagai negara maritim yang terunggul ketika itu.
Pelabuhan Pembekal :
- Portugal mempunyai pelabuhan yang menjadi tumpuan pedagang-pedagang Eropah iaitu pelabuhan Lisbon dan Antwerp. Portugal menjadikan pelabuhan-pelabuhan ini sebagai pusat pengeksportan dan pengeluaran barangan dagangan Portugal. Dalam masa 30 tahun, Portugal berjaya menembusi pasaran rempah-ratus yang dikuasai oleh pedagang Venice di Itali. Portugal berhasrat untuk menguasai perdagangan rempah kerana pada abad ke-15, pedagang Islam telah menjual barangan dari Timur kepada pedagang di Venice dengan harga yang tinggi. Pedagang di Venice pula bertindak sebagai orang tengah pula telah menjual barangan tersebut kepada pedagang Eropah yang lain dengan harga yang lebih tinggi. Oleh itu, dengan menguasai jalan perdagangan di Lautan Hindi akan membawa kepada penguasaan perdagangan rempah-ratus dan boleh mengambil alih peranan pedagang Venice sebagai orang tengah.
Memiliki Pelabuhan Entrepot :
- Menjelang abad ke-16, kapal-kapal Portugal sentiasa belayar ke Timur Jauh menggunakan Tanjung Pengharapan dan membawa pulang rempah-ratus, lada hitam, sutera dan batu permata. Mereka juga berjaya membawa hasil hutan seperti kayu kayan dan bahan pencelup dari Brazil. Portugal juga telah membuka ladang tebu, menjalankan penanaman tembakau, menternak lembu dan kuda untuk diperdagangkan. Ini semua telah memberikan keuntungan kepada masyarakat Portugal. Pelabuhan Lisbon juga telah menjadi pusat agihan rempah-ratus kepada pedagang-pedagang Eropah yang lain bagi menggantikan pelabuhan Venice di Itali.
Mampu Membuat Perahu dan Kapal Layar :
- Masyarakat maritim Portugal mempunyai teknologi membuat kapal walaupun kapal yang dibina lebih kecil daripada kapal buatan China. Kapal orang Portugal yang dibina mempunyai dasar yang lebih dalam dan badan kapal yang agak bulat sesuai untuk perjalanan di Lautan Atlantik.
Mempunyai Kemahiran Dalam Ilmu Pelayaran dan Mencari
Jalan ke Timur :
- Masyarakat maritim Portugal mempunyai kemahiran dalam ilmu pelayaran hasil usaha Putera Henry. Beliau mahu orang Portugal mahir dalam bidang pelayaran untuk menguasai kekayaan di Afrika. Tujuan lain ialah mencari Prester John yang menjadi raja sebuah kerajaan Kristian di Afrika bagi mendapatkan bantuannya untuk menguasai kerajaan Islam di Maghribi.
- Usaha Putera Henry ini telah berjaya melahirkan ramai pelayar Portugal seperti Bartholomew Diaz, Vasco da Gama dan Alfonso de Albuquerque. Mereka telah berjaya menjelajah ke selatan sehingga ke Cape Verde di sebelah pantai Barat benua Afrika. Bartholomew Diaz telah belayar dan sampai ke Cape of Good Hope iaitu bahagian paling selatan di Afrika pada tahun 1487. Vasco da Gama pula berjaya mengelilingi Tanjung Pengharapan pada tahun 1497 dan seterusnya telah sampai di Malindi (1487) dan seterusnya beliau telah belayar ke Kalikat (1499). Selepas itu beliau telah kembali ke Lisbon dengan membawa penuh muatan barangan daripada Timur.
- Pada tahun 1511, Lopez de Sequeire telah berjaya menguasai Melaka dan ini membolehkan Portugal menguasai jalan perdagangan di Lautan Hindi. Pada tahun 1542, orang Portugal berjaya memasuki negara Jepun melalui pelabuhan Kyushu. Pada tahun 1570, satu perjanjian telah ditandatangani antara pedagang Portugal dengan Shogun Ashikaga iaitu mereka dibenarkan berdagang di pelabuhan Nagasaki.
- Seterusnya pedagang Portugal telah sampai ke pelabuhan Canton di China pada tahun 1517.
Kemajuan Teknologi Pelayaran :
- Masyarakat maritim Portugal juga mempunyai teknologi pelayaran yang diambil daripada negara lain seperti penemuan baru seperti peta Benua Eropah (kartografi), kompas magnetik, reka bentuk kapal, memiliki teknologi senapang dan meriam, dan astrolab.
- Pelayar
Portugal mempunyai catatan wilayah baru di atas peta dan seni catatan peta
yang tepat dalam peta gaya baru. Mereka juga mempunyai teknologi kompas
yang diambil daripada orang Cina. Kompas ini menunjukkan utara iaitu satu petunjuk
penting bagi kapal-kapal yang belayar dari timur ke barat. Orang Portugal
juga mempunyai teknologi membina kapal yang baik sesuai untuk belayar di
Lautan Atlantik dan memiliki astrolab hasil ciptaan orang Arab yang
membenarkan seorang kapten kapal laut mengagak kedudukan kapal mereka
sejauh mana dari garisan Khatulistiwa. Masyarakat maritim Portugal juga
memiliki teknologi senjata api seperti senapang dan meriam. Mereka
menggunakan bahan letupan daripada China dan kemudian diubah suai dengan
ciptaan senjata api mereka. Senjata api digunakan semasa pelayaran untuk
menakutkan dan mengalahkan musuh-musuh yang ditentang.
sumber : - http://www.kolomsejarah.com/2013/09/sejarah-awal-berdiri-negara-portugal.html
- http://denden-imadudin.blogspot.com/2010/03/sistem-hukum-portugal.html